Selasa, 29 Januari 2013

Grand Strategi Koperasi Ke-depannya dalam Menghadapi Peluang Bisnis Sejauh ini jumlah keseluruhan koperasi di Indonesia yang tercatat 186.907 unit, secara de facto sudah masuk kelompok tiga besar Asia Tenggara. "Namun, diantara koperasi tersebut belum ada yang mampu menembus peringkat 300 besar dunia." Untuk itu perlu strategi khusus agar bisa mengikuti jejak koperasi dari Asia yang telah masuk 300 besar dunia sekitar 6 tahun lalu seperti Koperasi NTUC Singapura, Korea National Agriculture Cooperative Federation ataupun Koperasi Zen-Non Jepang. "Koperasi-koperasi itu umumnya memiliki kelembagaan dan orientasi usaha yang kuat kepada anggota dan masyarakat umum, serta menerapkan manajemen usaha yang efisien." Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru. Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut. "Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM. "Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah." [AS-SP] Dalam grand strategi koperasi untuk kedepannya yaitu koperasi perlu dibantu untuk mewujudkan potensi terbaiknya dalam mengatasi kendala yang dihadapi seperti pengetahuan, inovasi untuk menjadi peluang yang strategis. Oleh karena itu dibutuhkan peranan sebagai pihak, khususnya pemerintah, dengan harapan kedepannya koperasi dapat meningkatkan kualitas kelembagaan dan usaha koperasi menjadi penting guna meningkatkan sekala usaha ataupun daya saing, supaya bisa tercapainya tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya, dan membangun tatanan perekonomian nasional yang baik. Jadi dapat disimpulkan untuk mewujudkan Grand Strategi Koperasi kedepannya dalam menghadapi peluang bisnis dibutuhkan peran aktif anggota didalam koperasi bukan hanya bertumpu kepada pengurus, serta perkembangan usaha koperasi juga dipengaruhi peranan pemerintah dan juga masyarakat baik sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut. Referensi: • http://achmadmeidiana.blogspot.com/2012/01/harapan-koperasi-indonesia-kedepannya.html