Kelas : 4eb21
NPM : 23211694
Tugas Sotkill
Pengertian Etika Profesi
Akuntansi
Etika Profesi
Akuntansi yaitu
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika
(Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul
dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti
juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya
etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia
Contoh Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
1.
Pada hari itu ada 2 orang pengendara
motor yang tidak memakai helm sedang menunggu lampu merah, ia hendak
menyebrang. Pada saat itu ada polisi yang baru datang dari pos polisi yang
hendak mengatur lalu lintas dan ia melihat dan menghampiri 2 orang pengendara
itu. Pas polisi menghampiri 2 orang pengendara itu lampu yang tadinya merah
berubah menjadi hijau. Ke-2 pengendara itu langsung tancap gas. Ketika
pengendara tancap gas, kepala yang mengendarainya di keplak sama pak polisinya.
2.
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49),
diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda
tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap
dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda
tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan
nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain
memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan
sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan
nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya
pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT
Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom
pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca
jaksa.
Masih dengan nama dan
tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan
formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN
61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan
pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang
bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk
membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan
palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada
formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN
110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada
PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700
juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp
500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai
dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi
Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris
Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan
tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar